HUKUM

Polrestabes Surabaya Bantah Dugaan “Tangkap Lepas” Narkotika Inex, Penanganan Disebut Sesuai Prosedur

Surabaya||Liputankasus.com — Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Dodi Pratama, S.I.K., membantah pemberitaan yang menyebut adanya praktik “tangkap lepas” serta dugaan pembayaran sejumlah uang dalam penanganan perkara narkotika yang menyeret seorang terduga berinisial Moch Nafis.

Klarifikasi tersebut disampaikan sebagai respons atas pemberitaan media Banaspatiwatch.co.id yang sebelumnya memuat tudingan adanya uang sebesar Rp35 juta terkait proses pembebasan terduga setelah diamankan oleh Unit Idik I Satresnarkoba Polrestabes Surabaya.

AKBP Dodi menegaskan bahwa penanganan perkara tersebut tidak dilakukan dengan mekanisme “tangkap lepas” sebagaimana disebut dalam pemberitaan tersebut.

Menurutnya, proses hukum terhadap perkara dimaksud telah melalui mekanisme Tim Asesmen Terpadu (TAT) Badan Narkotika Nasional (BNN). Karena itu, penanganan terhadap terduga dilakukan berdasarkan mekanisme dan prosedur yang berlaku.

“Penanganan perkara tersebut telah melalui mekanisme Tim Asesmen Terpadu (TAT) BNN, sehingga tidak benar apabila disebut terjadi praktik tangkap lepas,” ujar AKBP Dodi Pratama.

Moch Nafis Bantah Pernah Memberikan Uang

Sementara itu, Moch Nafis, yang disebut dalam pemberitaan sebelumnya, turut memberikan klarifikasi secara langsung. Ia membantah adanya pemberian uang kepada pihak mana pun selama proses penanganan perkara yang dialaminya.

“Saya atas nama Moch Nafis, dalam hal ini menjelaskan terkait pemberitaan tersebut tidak benar karena saya dan keluarga saya tidak memberikan uang sama sekali kepada pihak mana pun,” ujar Moch Nafis.

Ia menjelaskan bahwa kondisi ekonomi keluarganya juga tidak memungkinkan untuk memberikan uang dalam jumlah sebagaimana disebutkan dalam pemberitaan sebelumnya.

“Orang tua saya pedagang kaki lima di jalan, sehingga tidak mungkin memiliki penghasilan sebesar itu. Penghasilan orang tua saya hanya cukup untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari,” katanya.

Moch Nafis juga menyampaikan apresiasi kepada jajaran kepolisian yang menurut keterangannya telah menangani proses perkara hingga dirinya dibawa ke BNN untuk menjalani rehabilitasi tanpa adanya pungutan biaya.

“Sebaliknya, saya juga berterima kasih banyak kepada pihak kepolisian karena selama proses penangkapan saya hingga dibawa ke BNN untuk rehabilitasi tidak dipungut biaya sama sekali,” ungkapnya.

Ia berharap keterangannya tersebut dapat menjadi klarifikasi sekaligus meluruskan informasi yang menurutnya tidak sesuai dengan fakta yang dialaminya.

“Saya minta tolong agar pemberitaan yang tidak benar itu bisa menjadi jelas atas keterangan saya ini,” pungkas Moch Nafis.

Penanganan Disebut Melalui Mekanisme TAT BNN

Keterangan Moch Nafis tersebut sejalan dengan penjelasan Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Dodi Pratama yang menyebut bahwa proses penanganan perkara telah melalui mekanisme Tim Asesmen Terpadu BNN.

Dengan adanya klarifikasi dari pihak kepolisian dan Moch Nafis, tudingan mengenai praktik “tangkap lepas” maupun dugaan pemberian uang sebesar Rp35 juta perlu ditempatkan sebagai dugaan yang masih memerlukan pembuktian, bukan sebagai fakta hukum yang telah terbukti.

Keterangan dari pihak-pihak terkait tersebut diharapkan dapat memberikan informasi yang lebih berimbang kepada masyarakat mengenai proses penanganan perkara dimaksud.(Red)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button